Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya
Jakarta, 12 Juni 2024Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur
Selengkapnya